Nakita.id - Pemerintah masih dalam proses memberikan BSU atau subsidi gaji untuk mendongkrak perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
Ini menjadi bantuan subsidi gaji kedua bagi karyawan swasta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria penerima subsidi gaji kali ini berbeda, yakni penerima harus memiliki gaji di bawah 3,5 juta dan berada di wilayah PPKL level 4.
Baca Juga: Yakin Dapat Bantuan Subsidi Gaji? Untuk Mengetahuinya Segera Cek via WA BPJS Ketenagakerjaan
Pada 12 Agustus 2021 kemarin, sejumlah karyawan sudah menerima pencairan subsidi gaji sebesar Rp1 juta.
Penyaluran diberikan melalui bank himbara atau bank negara, yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Hanya saja, dilaporkan kalau sejumlah pekerja gagal menerima bantuan subsidi gaji karena alasan ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR