Ia menjelaskan untuk rekening yang gagal ditransfer akan dibuatkan rekening kolektif melalui bank himbara.
"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," kata Utoh saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/8/2021).
"Yang diperlukan sekarang data mandatory harus segera dipenuhi pemberi kerja," lanjut dia.
Irvansyah Utoh menegaskan selama kriteria karyawan menenuhi syarat dari Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka pekerja akan mendapatkan BSU dari pemerintah.
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR