Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendikbudristek sudah menerbitkan beberapa kebijakan antara lain:
1. Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan panduan-panduan lain, baik untuk sekolah maupun untuk orangtua yang dapat diakses pada laman Kemendikbudristek.
2. Menerbitkan kurikulum khusus yang berisi pada KD-KD yang esensial saja.
3. Menyiapkan platform digital, antara lain platform rumah belajar yang dapat diakses secara online maupun offline.
4. Menerbitkan SKB 4 Menteri yang mengatur tentang Pembelajaran Tatap Muka (bahkan sudah beberapa kali SKB 4 Menteri telah disesuaikan mengikuti perkembangan kondisi pandemi di daerah).
5. Mendorong diberikannya vaksinasi pada tenaga pendidik maupun kepada siswa 13 tahun ke atas.
6. Menyediakan materi bahan ajar, misalnya melalui penerbitan modul belajar mandiri. Modul belajar ini disiapkan untuk semua jenjang.
Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd, mengatakan, untuk jenjang SD sendiri sudah disiapkan modul khusus untuk peserta didik, tenaga pengajar, dan orangtua.
"Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sudah ada untuk semua pelajaran. Setiap modul itu diperuntukkan bagi guru tentang bagaimana tenaga pengajar bisa memberikan pendampingan pembelajaran di masa pandemi, juga ada modul untuk murid, dan juga modul untuk orangtua," jelas Dra. Sri.
Akan tetapi, karena banyaknya jumlah sekolah di Indonesia dan sulit dalam mendistribusikannya, maka modul tersebut bisa diakses dalam bentuk tautan (link).
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR