Menurut Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan, RSIA Bunda Jakarta, dr. Ivander Utama F.MAS, SpOG, MSc, menegaskan bahwa Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (FOGI) memperbolehkan untuk ibu hamil divaksin dengan memperhitungkan waktu kehamilan.
"Syarat dari FOGI untuk bisa divaksin adalah bila hamil antara dua belas hingga tiga puluh tiga minggu," ucap dr. Ivander dalam liputan khusus bersama Nakita.id, Jumat (13/8/2021).
Diperbolehkannya bagi pasangan yang menjalani program hamil untuk divaksinasi juga berlaku di beberapa negara lainnya, namun memiliki perbedaan di dalamnya.
"Tetapi jika melihat anjuran dari banyak negara lain, bahwa usia kehamilan berapapun, baik itu awal kehamilan masih sangat muda maupun akhir kehamilan itu silahkan divaksin," sambungnya.
Berdasarkan rekomendasi FOGI ada beberapa kriteria yang menyebabkan wanita yang sedang menjalankan program hamil tidak bisa dilakukan vaksinasi.
dr. Ivander pun tidak menyarankan untuk menunda kehamilan saat ibu menjalani program hamil secara natural ataupun inseminasi.
"Kalau sedang menjalankan program hamil secara natural ataupun secara inseminasi kita tidak bisa menunda kapan jadi hamilnya, artinya bisa saja setelah divaksin pertama tahu-tahu divaksin kedua sudah keburu hamil duluan, sehingga akhirnya tidak memenuhi kriteria dari FOGI untuk divaksin karena baru hamil masih di bawah dua belas minggu," ujar dr. Ivander.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR