"Cara lain dalam bidang pecegahan selain edukasi melalui virtual, melalui elektronik, atau pun melalui cara yang dapat menjangkau sasaran. Kita juga memiliki PUSPAGA ya (Pusat Pembelajaran Keluarga)," Dr. Entos, DCN, S.P., MPMH, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Pendidikan, Kementerian PPPA.
"Para psikolog berada di sana, walaupun belum merata, tapi paling tidak, ada tempat bertanya. Itu juga ada online service-nya. Itu salah satu cara mengatasinya," sambungnya saat dihubungi Nakita.id, Senin (30/8/2021).
Namun, apabila sudah terlanjur terjadi kekerasan pada anak, maka Kementerian PPPA sudah membentuk UPTD (Unit Pelaksanaan Teknis Daerah) untuk mengatasinya.
"Bagi yang sudah terjadi, tentu di beberapa daerah kita juga memiliki UPTD di daerah, tapi itu untuk yang sudah terjadi. Kita harapkan jangan sampai terjadi. Maka dari itu, pencegahan yang kita lakukan harus lebih kuat lagi," tambahnya.
Selain itu, Kementerian PPPA ke depannya juga akan menggandeng mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi untuk melakukan pencegahan terhadap tindak kekerasan pada anak.
"Nanti kita dengan berbagai perguruan tinggi berusaha untuk melakukan pencegahan. Bukan hanya pencegahan, tapi juga untuk pemenuhan anaknya," pungkas Dr. Entos.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR