Nakita.id - Sudah seharusnya orangtua menjadi sosok yang melindungi, menjaga, merawat, dan menyayangi buah hatinya.
Para orang tua juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak anak.
Hal tersebut pun sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Banyak Anak yang Mendapat Kekerasan Selama Proses PJJ, Begini Cara Kementerian PPPA Mengatasinya
Sayangnya, tidak semua orangtua bisa menjalankan peran tersebut dengan baik.
Ya, tak sedikit orangtua yang justru tega melakukan kekerasan pada anaknya, baik secara fisik maupun verbal.
Ironisnya, kekerasan pada anak pun dikabarkan meningkat semenjak adanya pandemi Covid-19.
Hal tersebut diduga terjadi lantaran beban orangtua di tengah pandemi Covid-19 yang semakin berat.
Seperti diketahui, banyak orang yang mengalami kesulitan ekonomi saat ini. Ditambah lagi, pikirannya harus terbagi untuk menemani anaknya bersekolah di rumah.
Karena hal itu, orangtua pun dituntut menjadi guru yang baik untuk anak-anaknya di rumah selama pandemi Covid-19.
Kebanyakan orangtua tampaknya kaget, karena tidak adanya persiapan.
Akhirnya banyak yang tidak dapat mengendalikan emosi ketika harus mendampingi anaknya bersekolah di rumah.
Alhasil, kekerasan verbal maupun fisik terjadi ketika mendampingi anak belajar.
Terkait hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengaku, sudah melakukan berbagai edukasi untuk mengurangi tindak kekerasan pada anak di dalam rumah tangga.
Selain edukasi, Kementerian PPPA juga memiliki PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga).
Dimana dalam PUSPAGA ini, terdapat banyak sekali psikolog yang bisa Moms ajak untuk berkonsultasi atau bahkan bertukar cerita ketika ada masalah di dalam rumah tangga.
"Cara lain dalam bidang pecegahan selain edukasi melalui virtual, melalui elektronik, atau pun melalui cara yang dapat menjangkau sasaran. Kita juga memiliki PUSPAGA ya (Pusat Pembelajaran Keluarga)," Dr. Entos, DCN, S.P., MPMH, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Pendidikan, Kementerian PPPA.
"Para psikolog berada di sana, walaupun belum merata, tapi paling tidak, ada tempat bertanya. Itu juga ada online service-nya. Itu salah satu cara mengatasinya," sambungnya saat dihubungi Nakita.id, Senin (30/8/2021).
Namun, apabila sudah terlanjur terjadi kekerasan pada anak, maka Kementerian PPPA sudah membentuk UPTD (Unit Pelaksanaan Teknis Daerah) untuk mengatasinya.
"Bagi yang sudah terjadi, tentu di beberapa daerah kita juga memiliki UPTD di daerah, tapi itu untuk yang sudah terjadi. Kita harapkan jangan sampai terjadi. Maka dari itu, pencegahan yang kita lakukan harus lebih kuat lagi," tambahnya.
Selain itu, Kementerian PPPA ke depannya juga akan menggandeng mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi untuk melakukan pencegahan terhadap tindak kekerasan pada anak.
"Nanti kita dengan berbagai perguruan tinggi berusaha untuk melakukan pencegahan. Bukan hanya pencegahan, tapi juga untuk pemenuhan anaknya," pungkas Dr. Entos.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR