Anggaran tersebut akan dibagi untuk beberapa bantuan di antaranya:
1. Bantuan subsidi upah
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan pada pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta dan berada di wilayah PPKM.
Kepada pekerja yang berhak, akan disalurkan sebesar Rp1 juta.
Bantuan ini akan terus cair di September, setelah Agustus 2021 lalu sudah mulai pencairan gelombang I dan II.
2. Diskon listrik
Baca Juga: UPDATE Subsidi Gaji, Ternyata Ini Cara Ampuh Agar Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah
Pemerintah juga memberikan diskon listrik yang cair September 2021.
Stimulus yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.
"Untuk pelanggan yang 450 VA dan 900 VA, kita akan perpanjang hingga Desember 2021, dengan diskon 50 persen (450 VA) dan 25 persen (900 VA)," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu, mengutip dari Kompas.com.
3. PKH
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR