Nakita.id - Karena dampak pandemi Covid-19 bagi berbagai lapisan masyarakat, pemerintah masih terus menyalurkan beberapa bantuan.
Berbagai bantuan sosial memang sudah disalurkan sejak awal pandemi di 2020 lalu.
Hingga saat ini, bantuan terus disalurkan, terutama bagi wilayah yang terkena dampak PPKM.
Penyaluran bansos ini dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat terutama saat PPKM dimulai pada Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Jangan Sampai Telat karena Akan Kembali Cair, Begini Cara Pencairan Bansos Rp300 Ribu di Kantor Pos
Apakah September 2021 ini masih ada bantuan yang akan disalurkan?
Menjawab pertanyaan tersebut, Nakita.id sudah berhasil merangkum informasi terkait bantuan sosial (bansos) apa saja yang akan disalurkan pada September 2021.
Mengutip dari Kompas.com, ternyata pemerintah telah menganggarkan anggaran bansos melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam masa PPKM ini, pemerintah menganggarkan Rp744 triliun.
Anggaran tersebut akan dibagi untuk beberapa bantuan di antaranya:
1. Bantuan subsidi upah
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan pada pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta dan berada di wilayah PPKM.
Kepada pekerja yang berhak, akan disalurkan sebesar Rp1 juta.
Bantuan ini akan terus cair di September, setelah Agustus 2021 lalu sudah mulai pencairan gelombang I dan II.
2. Diskon listrik
Baca Juga: UPDATE Subsidi Gaji, Ternyata Ini Cara Ampuh Agar Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah
Pemerintah juga memberikan diskon listrik yang cair September 2021.
Stimulus yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.
"Untuk pelanggan yang 450 VA dan 900 VA, kita akan perpanjang hingga Desember 2021, dengan diskon 50 persen (450 VA) dan 25 persen (900 VA)," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu, mengutip dari Kompas.com.
3. PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan kembali disalurkan dan ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah.
Bantuan yang disalurkan berupa uang tunai dahn sembako yang ditujukan untuk 10 juta KPM.
Penerima bantuan akan menerima Rp3 juta per tahun dan bagi yang memiliki anak SD, akan menerima Rp900.000 per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: Sah! PPKM Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021, Pemerintah Akan Luncurkan Bantuan Ini Untuk Masyarakat
Selain 3 bantuan di atas, disalurkan juga bantuan susbidi kuota untuk siswa dan mahasiswa, serta bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp2,4 juta kepada mahasiswa aktif semester III, Semester V, dan semester VII yang membutuhkan.
UKT ini menyasar 310.508 mahasiswa.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR