Pasalnya, ibu hamil sangat rentan terhadap Covid-19 karena bayi yang ada dalam kandungannya juga mengeluarkan reaksi.
Namun, apabila imunitas yang dimiliki oleh ibu hamil tidak cukup tinggi, inilah yang harus menjadi perhatian.
Jika terpapar Covid-19 tidak menutup kemungkinan janin untuk lahir secara prematur, bahkan berisiko kematian pada janin dan ibu.
Ketika ibu hamil menerima vaksin, tubuhnya akan membentuk antibodi melawan Covid-19.
Sama saja dengan orang yang tidak hamil, sehingga tak ada perbedaan vaksinasi terhadap ibu hamil dan yang tidak hamil dari segi pembentukan antibodi.
Menurut Centers for Disease Control and Prevention, vaksinasi saat masa kehamilan bisa melindungi janin dalam kandungan.
Dari laporan laman covid19.go.id, sejauh ini tercatat sebanyak 536 ibu hamil dinyatakan positif sejak setahun terakhir.
Sebanyak 9,5 persen masuk dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dan 4,5 persen dari jumlah total membutuhkan perawatan di ICU.
Maka dari itu, pemerintah mengimbau ibu hamil untuk segera melaksanakan vaksinasi apabila sudah mencapai persyaratan berikut:
1. Usia kehamilan sudah berada di 13 hingga 33 minggu
2. Tekanan darah normal
3. Tidak ada keluhan atau gejala pre-eklampsia
4. Tidak sedang dalam pengobatan
5. Jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol
Moms bisa meminta surat rujukan dari dokter kandungan apabila merasa ragu untuk melaksanakan vaksinasi sehingga menjadi lebih tenang.
16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Perlunya Aksi Nyata Serta Perlindungan Hak Korban
Source | : | CDC,Kompas TV,Radio Sonora FM,John Hopkins Medicine,Verywell Mind |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR