Berdasarkan perjanjian tersebut pembayaran akan dibagi dua, yakni 50.000 dirham (Rp187,5 juta saat itu) diserahkan saat tanda tangan surat pernikahan dan sisanya saat meninggalkan gedung pengadilan.
Proses pernikahan dan penandatanganan surat nikah berjalan lancar.
Sang suami pun telah menyerahkan 50.000 dirham kepada ayah mempelai perempuan.
Baca Juga: Pantas Bikin Heboh Se-Indonesia, Begini Fakta Soal Seorang Pria yang Langsung Talak Istinya Sebelum Lancarkan Malam Pertama, 'Orangtua Si Laki...'
Setelahnya, kedua mempelai dinyatakan telah resmi menikah dan menjadi pasangan suami istri.
Setelahnya bersama keluarga dan rekan-rekan yang hadir dalam pernikahan, mereka meninggalkan gedung pengadilan agama.
Dalam perjalanan menuju pintu keluar, ayah mempelai perempuan menagih sisa uang seperti dalam kesepakatan awal.
Namun pria tersebut meninggalkan uangnya di dalam mobilnya yang terparkir.
Source | : | Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR