Dengan begitu, pemerintah langsung sigap melakukan penerapan Pyhsical Distancing atau menjaga jarak guna menekan cluster baru yang rawan terjadi di sekolah.
"Kondisi kelas harus dipersiapkan mulai dari jarak tempat duduk yang mengharuskan jarak antara peserta didik juga minimal 1,5 meter, itu harus dipersiapkan. Bahkan, durasi belajarnya pun maksimal dua sampai tiga jam," ujar Dra. Sri Wahyuningsih.
Ia pun mengimbau pelaksanaan PTM yang dilakukan pada tiap jenjang sekolah harus merujuk kepada peraturan-peraturan yang telah diberikan pemerintah melalui kementerian dalam negeri.
Baca Juga: Banyak Anak yang Mendapat Kekerasan Selama Proses PJJ, Begini Cara Kementerian PPPA Mengatasinya
"PTM terbatas di masa pendemi satu ketentuan yang harus diikuti sekolah yang di bawah pembinaan pemerintah daerah untuk PAUD, SD, dan SMP di bawah pembinaan kabupaten kota, untuk SMA, SMK, dan SLB di bawah pembinaan provinsi juga tentunya harus mengacu pada instruksi menteri dalam negeri yang terbaru," imbuhnya.
Pembukaan sekolah dilakukan bukan tanpa dasar, pasalnya dalam peraturan SKB 4 Menteri telah mencanangkan bahwa daerah yang menerapkan PPKM Level 1 hingga Level 3 saja yang dapat melakukan sekolah tatap muka.
"Penetapan satuan pendidikan yang bisa dibuka untuk melaksanakan PTM diprioritaskan pada daerah level 1, 2, dan 3, betul-betul level yang memang dimungkinkan untuk pembelajaran tatap muka, namun tetap mengacu persiapannya pada SKB 4 menteri," pungkasnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR