Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd, mengatakan pihaknya kini telah menyusun peraturan terkait kegiatan PTM terbatas bersama beberapa kementerian lainnya.
Sri Wahyuningsih berharap agar peraturan SKB 4 Menteri yang telah dicanangkan pemerintah bisa diikuti oleh seluruh sekolah yang akan melangsungkan PTM.
"Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, secara bersama-sama telah mengeluarkan SKB 4 menteri yang tentunya itu harus menjadi pedoman kita dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka," ucap Dra. Sri Wahyuningsih dalam wawancara eksklusif bersama Nakita.id, Selasa (7/9/2021).
Sesuai dengan peraturan tersebut, PTM akan dilakukan dengan menerapkan pembatasan jumlah siswa yang berada dalam satu kelas.
"Di SKB yang terakhir yang terbaru, disampaikan bahwa pembelajaran tatap muka harus dilakukan secara terbatas. Di sana juga disampaikan bahwa pembelajaran tatap muka harus dipersiapkan sedemikian rupa, kapasitas kelas maksimal 50 persen," sambungnya.
Memang PTM masih banyak diragukan oleh para orangtua wali murid. Mereka sempat khawatir jika nantinya sekolah menjadi cluster penyebaran virus corona bagi anak-anak.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR