Nakita.id - Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai berangsur-angsur dilakukan di setiap sekolah di masing-masing daerah.
Hal ini sesuai dengan keinginan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang menginginkan agar PTM terbatas dapat segera dilakukan.
Tak sama seperti masa-masa sebelum pandemi, pelaksanaan PTM saat ini dilakukan secara lebih ketat.
Terdapat sejumlah aturan baru yang sengaja dibuat agar pelaksanaan PTM terbatas aman untuk dilakukan.
Melakukan pembelajaran secara tatap muka memang terasa masih cukup rawan terlebih angka positif Covid-19 di Indonesia juga masih cukup tinggi.
Namun, dengan petunjuk teknis terbaru yang dilakukan pemerintah, diharapkan bisa diterapkan pada masing-masing sekolah agar bisa menjamin kesehatan dan keselamatan siswa selama menjalani PTM terbatas.
Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd, mengatakan pihaknya kini telah menyusun peraturan terkait kegiatan PTM terbatas bersama beberapa kementerian lainnya.
Sri Wahyuningsih berharap agar peraturan SKB 4 Menteri yang telah dicanangkan pemerintah bisa diikuti oleh seluruh sekolah yang akan melangsungkan PTM.
"Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, secara bersama-sama telah mengeluarkan SKB 4 menteri yang tentunya itu harus menjadi pedoman kita dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka," ucap Dra. Sri Wahyuningsih dalam wawancara eksklusif bersama Nakita.id, Selasa (7/9/2021).
Sesuai dengan peraturan tersebut, PTM akan dilakukan dengan menerapkan pembatasan jumlah siswa yang berada dalam satu kelas.
"Di SKB yang terakhir yang terbaru, disampaikan bahwa pembelajaran tatap muka harus dilakukan secara terbatas. Di sana juga disampaikan bahwa pembelajaran tatap muka harus dipersiapkan sedemikian rupa, kapasitas kelas maksimal 50 persen," sambungnya.
Memang PTM masih banyak diragukan oleh para orangtua wali murid. Mereka sempat khawatir jika nantinya sekolah menjadi cluster penyebaran virus corona bagi anak-anak.
Dengan begitu, pemerintah langsung sigap melakukan penerapan Pyhsical Distancing atau menjaga jarak guna menekan cluster baru yang rawan terjadi di sekolah.
"Kondisi kelas harus dipersiapkan mulai dari jarak tempat duduk yang mengharuskan jarak antara peserta didik juga minimal 1,5 meter, itu harus dipersiapkan. Bahkan, durasi belajarnya pun maksimal dua sampai tiga jam," ujar Dra. Sri Wahyuningsih.
Ia pun mengimbau pelaksanaan PTM yang dilakukan pada tiap jenjang sekolah harus merujuk kepada peraturan-peraturan yang telah diberikan pemerintah melalui kementerian dalam negeri.
Baca Juga: Banyak Anak yang Mendapat Kekerasan Selama Proses PJJ, Begini Cara Kementerian PPPA Mengatasinya
"PTM terbatas di masa pendemi satu ketentuan yang harus diikuti sekolah yang di bawah pembinaan pemerintah daerah untuk PAUD, SD, dan SMP di bawah pembinaan kabupaten kota, untuk SMA, SMK, dan SLB di bawah pembinaan provinsi juga tentunya harus mengacu pada instruksi menteri dalam negeri yang terbaru," imbuhnya.
Pembukaan sekolah dilakukan bukan tanpa dasar, pasalnya dalam peraturan SKB 4 Menteri telah mencanangkan bahwa daerah yang menerapkan PPKM Level 1 hingga Level 3 saja yang dapat melakukan sekolah tatap muka.
"Penetapan satuan pendidikan yang bisa dibuka untuk melaksanakan PTM diprioritaskan pada daerah level 1, 2, dan 3, betul-betul level yang memang dimungkinkan untuk pembelajaran tatap muka, namun tetap mengacu persiapannya pada SKB 4 menteri," pungkasnya.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR