Nakita.id - Di beberapa daerah, sekolah sudah boleh menggelar kembali Pendidikan Tatap Muka (PTM) terbatas.
Beberapa sekolah yang telah diperbolehkan ini termasuk wilayah yang berada pada kategori PPKM Level 1-3.
Namun demikian, untuk bisa menggelar PTM, setiap sekolah harus memerhatikan beberapa syarat.
Persyataran ini telah diatur melalui peraturan SKB 4 Menteri yang telah diputuskan bersama oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Peraturan terbaru dan petunjuk teknis ini merupakan langkah baru dari pemerintah agar pembelajaran tatap muka bisa segera terealisasi.
Terdapat beberapa peraturan yang perlu diterapkan dan diimplementasikan dari masing-masing sekolah di tiap-tiap daerah.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR