Nakita.id - Di beberapa daerah, sekolah sudah boleh menggelar kembali Pendidikan Tatap Muka (PTM) terbatas.
Beberapa sekolah yang telah diperbolehkan ini termasuk wilayah yang berada pada kategori PPKM Level 1-3.
Namun demikian, untuk bisa menggelar PTM, setiap sekolah harus memerhatikan beberapa syarat.
Persyataran ini telah diatur melalui peraturan SKB 4 Menteri yang telah diputuskan bersama oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Peraturan terbaru dan petunjuk teknis ini merupakan langkah baru dari pemerintah agar pembelajaran tatap muka bisa segera terealisasi.
Terdapat beberapa peraturan yang perlu diterapkan dan diimplementasikan dari masing-masing sekolah di tiap-tiap daerah.
Menurut Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd, salah satu syarat yang harus terpenuhi oleh sekolah adalah, guru dan juga tenaga pendidik sudah disuntik vaksinasi Covid-19.
Adanya vaksinasi bagi tenaga pendidik menjadi akselerasi agar PTM bisa segera terwujud meski di tengah pandemi Covid-19.
"Pembelajaran tatap muka itu diprioritaskan kepada bapak ibu guru dan tenaga pendidik yang memang sudah mendapatkan vaksin," ucap Dra. Sri Wahyuningsih dalam saat dihubungi oleh Nakita.id, Selasa (7/9/2021).
Akan tetapi, syarat vaksinasi tersebut rupanya tidak berlaku bagi para siswa.
Baca Juga: Kapan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Bisa Dapat Vaksin Covid-19? Kemenkes Beri Jawabannya
Syarat vaksinasi untuk siswa agar bisa mengikuti PTM relatif lebih sederhana, lantaran vaksinasi Covid-19 untuk anak baru tersedia bagi anak usia 12 - 17 tahun saja.
PTM memang harus disesuaikan dengan risiko penularan dari masing-masing daerah.
PTM harus tetap terselenggrakan termasuk pada wilayah yang berada di level 1 dan 2 atau zona hijau, meskipun siswanya belum sepenuhnya divaksinasi.
"Untuk peserta didik usia 12 tahun ke atas, memang diupayakan juga mendapatkan vaksin, namun sekali lagi untuk daerah-daerah yang memang pada zona aman, level aman, level 1 dan 2, tentunya kita memahami betul untuk jenjang sekolah dasar belum prioritas mendapatkan vaksin. Namun, sekolah tersebut juga kita dorong untuk segera mempersiapkan PTM terbatas," ujarnya.
Pihak sekolah sudah seharusnya mengikuti dan menjalankan instruksi yang telah diberikan oleh pemerintah dalam melakukan kegiatan PTM terbatas ini.
"Terkait PTM, hal yang harus dipersiapkan sekolah betul-betul mengikuti persyaratan tanpa terkecuali, tak boleh ada persyaratan yang ditinggalkan atau terlewatkan," ucapnya.
Tak hanya vaksinasi, syarat dan ketentuan sekolah untuk menerapkan pola hidup sehat di masa pandemi juga wajib diperhatikan oleh seluruh kalangan termasuk siswa, guru, orangtua dan seluruh lapisan masyarakat, jika menginginkan PTM terselenggarakan.
"Setelah itu, tentunya implementasi kedisiplinan perilaku hidup bersih dan sehat bagi warga sekolah, peserta didik, kawan-kawan guru, orangtua, masyarakat sekitar juga harus ditekankan dalam meningkatkan kedisiplinan perilaku hidup bersih dan sehat," sambungnya.
Selama menjalani PTM di masa pandemi Covid-19, Dra. Sri Wahyuningsih juga mengimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Semuanya diharapkan untuk selalu taat dan disiplin dalam menerapkan pola hidup sehat di masa pandemi Covid-19.
"Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dalam kurun waktu tertentu, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan," pungkas Dra. Sri Wahyuningsih.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR