Nakita.id - Beberapa waktu lalu, nama YouTuber Savas Fresh sempat bikin heboh publik.
Pria tersebut terang-terangan menyenggol nama Atta Halilintar dan ibundanya, Lenggogeni Faruk.
Ia menuding Lenggogeni punya utang kepada ibu angkatnya, Umi Afif.
Melalui video yang diunggah di TikTok, Savas terlihat berkoar-koar menagih utang tersebut.
Karena tak juga digubris oleh Atta, ia lantas melontarkan sumpah serapah.
Savas menyumpahi janin yang ada di kandungan Aurel Hermansyah.
Buntut dari masalah tersebut, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang sebelumnya bersabar akhirnya menyerah juga.
Pasangan suami istri tersebut pun akhirnya melaporkan Savas ke pihak kepolisian.
Karena ucapannya soal utang tidak terbukti, Savas langsung diciduk polisi dan mendekam di penjara.
Mengetahui anaknya sudah diamankan polisi, orangtua Savas pun kemudian menemui Atta.
Solma yang merupakan ibunda Savas, rela datang jauh-jauh dari Palembang ke rumah suami Aurel tersebut di Jakarta.
Ia memohon maaf atas perilaku anaknya yang diduga telah memfitnah keluarga Gen Halilintar.
Solma juga meminta Atta untuk mencabut laporan kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya memohon kepada keluarga besar Atta dapat memaafkan," kata Solma melansir dari kanal YouTube Cumicumi yang dikutip oleh Kompas.com.
"Dan, dapat membantu dengan keikhlasan untuk mengeluarkan Savas, untuk mencabut laporan," imbuhnya.
Mendengar kabar bahwa anaknya ditangkap polisi, Solma mengaku syok dan tak menyangka hal ini bakal terjadi.
Selain itu, ia juga mengungkap fakta mengenai ibu angkat Savas, Umi Afif.
"Ada kabar dari polisi, saya syok banget mendengar cerita ini karena saya tidak menyangka," kata Solma.
Kemudian, Solma membuat pengakuan bahwa ia tak tahu menahu perihal ibu angkat Savas.
"Enggak tahu juga kami, apa dia ada ibu angkat. Kami enggak tahu. Dia enggak pernah cerita," ujar Solma.
Seperti diketahui, Savas menyebut orangtua Atta Halilintar memiliki utang sekitar Rp400 juta kepada ibu angkatnya yang bernama Umi Afif.
Merasa difitnah, Atta kemudian melaporkan Savas ke Polres Metro Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik.
Menindaklanjuti hal tersebut, polisi menangkap Savas karena terdapat unsur dugaan fitnah dari unggahannya.
Hal ini sebagaimana dengan Pasal 45 dan Pasal 51 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR