Nakita.id - Perkawinan anak merupakan perkawainan yang terjadi sebelum orang tersebut genap berusia 18 tahun.
Perkawinan anak di Indonesia sendiri bisa terjadi karena berbagai faktor misalkan ekonomi, dan juga sosial.
Banyak orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi akhirnya mengorbankan anaknya untuk menikah dengan orang lain yang memiliki kehidupan ekonominya lebih baik.
Namun juga bisa dari lingkungan sosial dimana tempat anak tersebut tinggal, bagaimana pergaulannya.
Saat ini banyak sekali perkawinan anak terjadi akibat pergaulan yang terlalu bebas sehingga menyebabkan kehamilan di luar nikah.
Perkawinan anak ini tentu saja berisiko tinggi dan bertentangan pada Undang-undang perlindungan anak yang ada.
Seharusnya setiap anak memiliki kesempatan untuk bersekolah setinggi-tingginya terlebih dahulu sebelum akhirnya memutuskan untuk menikah.
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR