Hal tersebut mengacu pada izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pernyataan Wiku itu merespons hasil uji klinis fase II/III oleh Pfizer-BioNTech yang menunjukkan vaksin Pfizer aman bagi anak usia 5-11 tahun.
"Sejauh ini Pemerintah Indonesia masih mengacu pada EUA vaksin Pfizer yang dikeluarkan oleh Badan POM sejak tanggal 15 Juli," kata Wiku, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/9/2021).
Berdasarkan EUA yang diterbitkan BPOM, kata Wiku, vaksin Pfizer baru boleh diberikan kepada anak usia 12-15 tahun dan usia 16 tahun ke atas.
"Vaksin Pfizer layak diberikan kepada anak-anak usia 12 sampai dengan 15 tahun dan orang di atas umur 16 tahun," tuturnya.
Namun demikian, lanjut Wiku, pemerintah akan mengumumkan jika ada perubahan kriteria penerima vaksin Pfizer, menyusul hasil uji klinis fase II/III oleh Pfizer-BioNTech.
"Jika terjadi perubahan kriteria penerima vaksinasi maka pemerintah akan segera memberikan informasi secara aktual kepada publik," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Pfizer-BioNTech berencana mengajukan izin untuk penggunaan vaksin berbasis mRNA mereka pada anak-anak dengan rentang usia 5-11 tahun di Amerika Serikat, Eropa, dan tempat lain.
Source | : | Kompas.com,Reuters |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR