Nakita.id - Belakangan masyarakat Indonesia cukup dihebohkan dengan adanya larangan mendengarkan musik saat mengemudi.
Pasalnya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran aturan yang bisa mendapatkan acaman hukuman pidana.
Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.
BACA JUGA: Hati-hati! Merokok atau Mendengarkan Musik Saat Mengemudi Bisa Dipenjara
Pada Kamis (1/3/2018), masyarakat dikejutkan dengan pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengenai larangan merokok dan mendengarkan musik atau radio saat berkendara.
Sebelumnya beredar pernyataan Budiyanto yang mengatakan bahwa Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan tersebut dianggap mengganggu konsentrasi pengendara.
Menanggapi hal ini, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Pijiono Dulrahman pun angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa tak ada larangan merokok dan mendengarkan musik saat mengemudikan kendaraan.
"Kami pahami UU tersebut yang dimaksud penuh konsentrasi adalah setiap pengemudi kendaraan bermotor harus penuh konsentrasi dan perhatian saat mengendarai mobil, tidak terganggu perhatiannya karena contohnya kelelahan, sakit, ngantuk, menggunakan telepon menonton televisi saat berkendara. Kalau mendengarkan radio seperti sekarang tidak ada masalah," ujar Pujiono seperti dikutip dari Kompas.com.
Pujiono pun menanggapi pernyataan Budiyanto mengenai larangan tersebut dirasa kurang tepat.
"Mendengarkan musik itu yang dilarang, mendengarkan musik dengan gerakan-gerakan berlebihan itu enggak boleh. Tapi kalau mendengarkan saja tidak masalah," tambahnya.
Selain itu, menurutnya bila mendengarkan musik dalam kendaraan dalam pengaruh minuman keras beralkohol, hal itulah yang tidak diperbolehkan.
Source | : | Kompas.com,GridOto.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR