Nakita.id - Kabar baik! Kini para penyintas COVID-19 sudah boleh divaksinasi sesegera mungkin loh!
Sekarang Moms hanya perlu menunggu minimal satu bulan untuk bisa mendapatkan vaksin.
Seperti yang kita tahu, orang yang sudah sembuh dari COVID-19 baru boleh divaksin setelah tiga bulan.
Namun, perlu dicatat tidak semua penyintas COVID-19 bisa divaksin setelah satu bulan.
Baca Juga: Masih Bingung Soal Vaksin untuk Penyintas Covid? Dokter Reisa Berkata Seperti Ini
Ada berbagai kondisi yang dipertimbangkan, misalnya tingkat keparahan penyintas saat terjangkit COVID-19.
Mengutip dari Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dalam SE tersebut diatur bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan ringan sampai sedang boleh divaksinasi minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
"Sedangkan untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia.
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR