Tak tinggal diam, Kemen PPPA secara khusus telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fiksi khusus kepada kepala daerah untuk menangani permasalahan ini.
Cara ini ditempuh sebagai upaya untuk mengatasi dan mengantisipasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Terlebih kasusnya kian hari kian meningkat selama pandemi Covid-19.
"Saya harap bantuan tersebut dapat mengoptimalkan penanganan dan pendampingan korban, serta kasus-kasus terkait perempuan dan anak," ucapnya.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah saja.
Perlu adanya sinergi dari berbagai pihak agar adanya perlindungan khusus bagi perempuan dan anak yang menjadi korban tindakan kekerasan.
Dilansir Kompas.com, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menyediakan saluran layanan untuk para korban kekerasan baik seksual maupun fisik terhadap perempuan dan anak.
Saluran layanan ini dapat diakses melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta call center Sahabat Perempuan dan Anak milik Kemen PPPS SAPA129 atau hotline melalui Whatsapp 08211-129-129.
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR