Lantas pertanyaan pun muncul, bolehkah wanita menerima vaksin Covid-19 saat menstruasi?
Menanggapi masalah ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi, akhirnya angkat bicara.
Dilansir Kompas.com dari Indonesia Baik (22/8/2021), Nadia mengatakan bahwa vaksin Covid-19 tetap bisa diberikan kepada wanita, meski sedang haid.
Ia juga menjelaskan, pemberian vaksin Covid-19 bisa ditunda jika calon penerima mengalami keluhan seperti nyeri atau sakit haid.
Baca Juga: Tenang Tak Perlu Bingung, Ini Solusi Bila Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul di PeduliLindungi
“Kalau ada keluhan lain selain haid tentunya ditunda sampai sakitnya atau nyerinya hilang, ya. Karena itu (nyeri haid) biasanya 1-3 hari pertama saja,” ujar Nadia.
Sementara itu, mengenai vaksinasi Covid-19 Kemenkes terus memberikan edukasi agar masyarakat semakin paham dan tidak mudah menerima informasi palsu terkait vaksin Covid-19.
Salah satu yang dipaparkan Kemenkes melalui edukasinya di media sosial adalah mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum dan sesudah vaksin.
Adapun hal yang tidak boleh dilakukan masyarakat diantaranya:
Source | : | GridHealth.ID |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR