Nakita.id - Meski sekarang angka pasien Covid-19 sudah menurun dari yang lalu, tetap Indonesia masih waspada virus corona.
Swab tes masih tetap dilakukan untuk melacak orang-orang yang terpapar virus corona.
Selain untuk melacak orang yang terpapar virus corona, baru ini Swab tes juga digunakan untuk persyaratan mengikuti tes CPNS.
Hal itu dilakukan agar orang-orang yang mengikuti tes bukanlah orang yang positif Covid-19.
Lalu Swab tes juga dilakukan untuk melakukan perjalanan dengan trasportasi umum.
Meski sekarang ada kartu vaksin bagi yang sudah vaksin, tapi Swab tes masih berlaku untuk orang yang belum mendapat vaksinasi Covid-19.
Lalu bagaimana jika Moms harus melakukan swab tes dalam keadaan puasa, bolehkan swab tes saat puasa?
Untuk orang Islam, puasa tidak hanya di bulan Ramadan saja, biasanya orang Muslim menyebutnya dengan puasa sunnah.
Puasa sunnah bisa dilakukan kapan saja. Meski tidak wajib tapi sebagian orang Muslim biasanya melakukan hal itu.
Bagaimana pendapat MUI tentang swab tes saat puasa?
Mengutip dari Kompas.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan tes usap untuk mendeteksi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Hal itu tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.
"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan, Kamis (8/4/2021).
Tes usap adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring.
Oleh karenanya, MUI mengatakan umat Islam diperbolehkan melakukan tes meski dalam keadaan berpuasa.
Selain mengatur tentang Swab tes saat puasa, MUI juga memperbolehkan melakukan vaksinasi saat puasa.
Asrorun menjelaskan, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan demikian, vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular diperbolehkan, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Selain MUI, Siti Nadia Tarmizi juga menjelaskan bahwa tidak ada efek samping tambahan kalau Moms melakukan vaksinasi saat puasa.
"Kalau efek samping tidak ada. Tidak apa-apa (divaksin Covid-19 saat puasa)," ujar Juru Bicara Kemenkes untuk Vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi, kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: Ingin Melahirkan di Bidan Saat Pandemi Covid-19? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi Moms
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR