Asrorun menjelaskan, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan demikian, vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular diperbolehkan, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Selain MUI, Siti Nadia Tarmizi juga menjelaskan bahwa tidak ada efek samping tambahan kalau Moms melakukan vaksinasi saat puasa.
"Kalau efek samping tidak ada. Tidak apa-apa (divaksin Covid-19 saat puasa)," ujar Juru Bicara Kemenkes untuk Vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi, kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: Ingin Melahirkan di Bidan Saat Pandemi Covid-19? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi Moms
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR