Nakita.id - Baru-baru ini, ramai pemberitaan selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina Covid-19.
Selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur dari tempat karantinanya, yaitu Wisma Atlet.
Kabarnya, selebgram kelahiran 1995 ini baru saja melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.
Sesampainya di Indonesia, mengikuti prosedur pelancong di masa pandemi ini, Rachel Vennya wajib melaksanakan karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Namun, Rachel Vennya dikabarkan kabur dari tempat karantinanya tersebut setelah tiga hari melakukan karantina.
Yang lebih menghebohkannya lagi, ada oknum yang membantunya untuk melarikan diri dari tempat karantinanya.
Informasi ini berawal dari salah satu warganet yang mengklaim bekerja di Wisma Atlet.
Kecurigaannya mengenai kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet ini dicurahkannya ke media sosial.
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur Saat Jalani Karantina di Wisma Atlet, Sanksi Apa yang Akan Diberikan?
Setelah viral, Rachel Vennya minta maaf melalui akun pribadi Instagram-nya dan sudah menyadari perbuatannya salah.
Namun, kabar ini sudah menyebar terlalu luas dan menyita perhatian dari publik, bahkan hingga pejabat negara.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi menjelaskan perilaku Rachel Vennya tersebut melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi.
Karantina selama masa pandemi tidak hanya untuk kepentingan pribadi saja.
Namun, ini juga melibatkan kepentingan dan kesehatan banyak orang.
Ada risiko penularan virus Covid-19 apabila karantina tidak dilakukan secara benar.
Berapa waktu durasi yang diperlukan untuk seseorang menjalankan karantina selama pandemi?
Source | : | Kompas.com,NPR |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR