"Kami sudah lakukan gugatan balasan, di dalam hukum itu (namanya) gugatan rekonvensi," kata kuasa hukum Ijonk, Sinarta Bangun, (14/10/2021).
"Jadinya, yang diajukan penggugat itu kita jawab semua," sambungnya.
Sinarta Bangun mengatakan, pihaknya merasa heran dengan gugatan Dhena Devanka yang meminta biaya nafkah sebesar Rp10 juta setiap bulan.
"Di dalam hukum Islam, kalau dia siap menggugat suami, maka dia siap membiayai, itu ada pasalnya ya. Ini semua kita buat di dalam gugatan rekonvensi," terang Sinarta Bangun.
"Di Pasal 156 itu ada, tapi poinnya a. Apabila istri mengajukan gugatan, maka istri harus siap untuk melakukan pembiayaan, itu kata hukum Islam," tambahnya.
Selain soal nafkah, gugatan rekonvensi Ijonk juga meminta hak asuh anak dari Dhena Devanka.
Source | : | Kompas.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR