Nakita.id - Kisruh rumah tangga Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka sepertinya belum usai.
Meski keduanya pilih amai, ternyata ada fakta mengejutkan yang dibongkar oleh pihak Ijonk.
Bermula dari aksi serang dan saling tuduh satu sama lain, pasangan Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka yang sudah menikah selama 9 tahun ini harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, antara Ijonk dan Dhena Devanka saling lapor terkait dugaan KDRT.
Namun, belum lama ini, Ijonk dan Dhena memilih jalan damai sampai mencabut gugatan masing-masing.
Dhena juga terlihat sudah kembali akur dengan Ijonk sampai memamerkan keharmonisan keluarga mereka di Instagram.
Tapi, baru-baru ini, tiba-tiba kuasa hukum Ijonk membongkar fakta baru yang tak kalah mengejutkan.
Apa yang sebenarnya terjadi?
Dilansir dari Kompas.com, Ijonk belum lama ini mengajukan gugatan rekonvensi terhadap istrinya, Dhena Devanka dalam proses cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Gugatan rekonvensi ini diajukan Ijonk terkait dengan biaya nafkah hingga hak asuh anaknya bersama Dhena.
"Kami sudah lakukan gugatan balasan, di dalam hukum itu (namanya) gugatan rekonvensi," kata kuasa hukum Ijonk, Sinarta Bangun, (14/10/2021).
"Jadinya, yang diajukan penggugat itu kita jawab semua," sambungnya.
Sinarta Bangun mengatakan, pihaknya merasa heran dengan gugatan Dhena Devanka yang meminta biaya nafkah sebesar Rp10 juta setiap bulan.
"Di dalam hukum Islam, kalau dia siap menggugat suami, maka dia siap membiayai, itu ada pasalnya ya. Ini semua kita buat di dalam gugatan rekonvensi," terang Sinarta Bangun.
"Di Pasal 156 itu ada, tapi poinnya a. Apabila istri mengajukan gugatan, maka istri harus siap untuk melakukan pembiayaan, itu kata hukum Islam," tambahnya.
Selain soal nafkah, gugatan rekonvensi Ijonk juga meminta hak asuh anak dari Dhena Devanka.
"Begitu juga mengenai anak. Di dalan materi penggugat tidak mengajukan pemeliharaan," kata Sinarta Bangun.
Sinarta mengatakan bahwa memang benar Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Tentang Hak Hadhanah dan Batasan Umur Mumayyiz menyebut anak yang masih di bawah 12 tahun merupakan hak ibunya.
"Tapi, di dalam amar putusannya, tidak diminta oleh penggugat untuk pemeliharaan, tapi yang diminta adalah perwalian. Tolong digarisbawahi," tegas Sinarta Bangun.
"Akhirnya kami gugat balik, kami yang minta anak yang di bawah umur itu, kami yang melakukan pemeliharaannya," jelasnya.
Padahal, sebelumnya Dhena mengaku berharap bisa membesarkan anak bersama-sama dengan Ijonk.
Bahkan, ia meminta tak ada lagi pihak luar yang memperkeruh suasana dan membuat keduanya terlibat perang dingin.
(Artikel ini telah tayang di GridFame.id dengan judul "Bak Udang Dibalik Batu! Pantas Ajak Damai, Dhena Devanka Diam-Diam Tuntut Nafkah Puluhan Juta Hingga Ijonk Kelabakan, Kuasa Hukum: Kami Gugat Balik!")
Source | : | Kompas.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR