Suatu lokasi bisa dianggap mengalami gelombang panas jika mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik.
Misalnya, suhu suatu lokasi mencapai 5 derajat celcius lebih panas dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, atau setidaknya berlangsung dalam lima hari berturut-turut.
"Jika suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama, tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas," terangnya.
Sementara itu, mengenai suhu panas yang belakangan ini terasa di Indonesia merupakan fenomena gerak semu Matahari.
Gerak semu Matahari adalah suatu siklus yang biasa dan terjadi setiap tahun.
Akibatnya, potensi suhu udara panas seperti ini juga dapat berulang pada periode yang sama setiap tahun.
"Berdasarkan pantauan BMKG terhadap suhu maksimum di wilayah Indonesia, memang suhu tertinggi siang hari ini mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir," ujar Urip.
Berdasarkan catatan, suhu lebih dari 36 derajat celsius terjadi di Medan, Deli Serdang, Jatiwangi, dan Semarang pada 14 Oktober 2021.
Suhu tertinggi pada tanggal tersebut tercatat di Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah I, Medan yaitu hingga 37 derajat celsius.
Menurut Urip, catatan suhu ini bukan merupakan penyimpangan besar dari rata-rata iklim suhu maksimum di wilayah-wilayah tersebut.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | kompas |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR