Nakita.id - Kisah pilu datang dari seorang nenek berusia 78 tahun yang digugat oleh keempat anak kandungnya.
Nenek tersebut bernama Cicih, perempuan asal Bandung yang digugat anak kandungnya sendiri karena tuduhan menjual tanah yang diwariskan suaminya tanpa sepengetahuan anak-anaknya.
Kasusnya tersebut berbuntut panjang dan tak kunjung usai.
Kuasa hukum penggugat Tina Yulianti Gunawan menyatakan mediasi kasus yang membelit Cicih (78) yang digugat oleh keempat anaknya terkait jual beli tanah warisan kemungkinn lanjut ke proses pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Cicih (78) masih berharap mediasi ini tidak berlanjut ke ranah sidang pengadilan.
BACA JUGA: Tega! Nenek ini Digugat 1,8 Miliar Oleh Anak-Anaknya Sendiri
Meski begitu, saat ini Cicih hanya bisa pasrah dan mengikuti keinginan anak-anak yang menggugatnya tersebut.
"Kalau sidang ya ibu mah ngikut saja gimana anak-anak," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Marthadinata, Selasa (6/3/2018).
Pihaknya berharap ada titik terang dalam mediasi saat ini yang beragendakan keputusan mediasi.
"Maunya damai," lirih Cicih.
Terkait kerugian materil sebesar Rp 1,6 miliar dalam gugatan yang dilayangkan keempat anaknya itu, Cicih mengaku bahwa dirinya tidak memiliki uang sebesar itu.
"Ibu mah jangankan membayarkan, uang saja gak punya, itu mah apabila anak-anak mau mengembalikan (uang yang dibayarkan tergugat II bidan Iis Rila Sundari) ya silakan, sama bu bidan diterima. Gitu," tuturnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR