Nakita.id – Setelah sempat dilarang, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun kini telah diizinkan naik pesawat.
Belakangan ini, angka kasus positif Covid-19 di Indonesia mulai menurun.
Alhasil, beberapa peraturan selama PPKM pun juga mengalami perubahan.
Salah satunya adalah peraturan menaiki pesawat.
Ya, anak-anak di bawah usia 12 tahun yang sebelumnya dilarang naik pesawat kini telah dicabut.
Jadi, bila Moms ingin mengajak anak naik pesawat kini sudah bisa dilakukan.
Akan tetapi, tentunya tetap ada sejumlah syarat yang perlu Moms patuhi.
Kira-kira apa saja ya syarat bagi anak-anak yang menaiki pesawat?
Melansir dari Kompas.com, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun telah diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Akan tetapi, anak tersebut harus melakukan tes RT-PCR serta menunjukkan hasil negatif kepada petugas bandara.
Selain itu, orangtua juga harus mendampingi dan memastikan anak yang dibawa untuk terbang tersebut dalam kondisi sehat.
"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual mengenai pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM, Kamis (21/10/2021).
Adapun syarat naik pesawat untuk anak di bawah 12 tahun adalah sebagai berikut:
- Menunjukan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR)
- Menerapkan protokol kesehatan Covid-19
- Pendampingan orangtua
- Dalam kondisi sehat
Sementara itu, bagi Moms dan Dads yang akan menemani Si Kecil juga tentunya perlu menaati sejumlah syarat menaiki pesawat, antara lain:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Tak Perlu Ponsel, Begini Caranya Naik Kereta Api dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi
Sedangkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR