Dilansir Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan jika pemerintah resmi menghapus cuti bersama yang jatuh pada tanggal 24 Desember 2021.
Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Bukan tanpa alasan yang pasti mengapa libur akhir tahun itu ditiadakan.
Bahwasannya libur akhir tahun sengaja dihapus untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah khawatir jika libur akhir tahun tetap dilaksanakan maka akan muncul kekhawatiran gelombang ketiga Covid-19 yang bisa berdampak buruk bagi masyarakat.
Apalagi saat ini angka harian penyebaran virus corona di Indonesia semakin melandai, jika cuti dilakukan akan memperburuk usaha yang telah dilakukan selama ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR