Nakita.id - Kartu vaksin hilang kini bukan lagi menjadi halangan.
Saat ini, untuk dapat mengakses berbagai ruang publik atau tempat umum, seperti mall, pusat perbelanjaan, bahkan pasar menetapkan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Pengunjung perlu melakukan scan barcode di tempat umum yang tersedia untuk dapat masuk ke tempat umum.
Hal tersebut dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini juga sudah terintegrasi ke beberapa aplikasi lain di ponsel kesayangan Moms.
Sehingga, kartu vaksin saat ini tidak lagi ada gunanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga sudah menegaskan aturan untuk tidak mencetak sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk kartu.
Selain berisiko hilang, mencetak sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk kartu dinilai tidak aman.
Menurutnya, tidak mencetak sertifikat vaksin Covid-19 merupakan cara melindungi data pribadi agar tak disalahgunakan.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR