4. Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan ketentuan wajib didampingi orang tua.
5. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin.
Namun, terdapat pengecualian perihal kewajiban vaksin.
Pengecualian tersebut yakni, bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis, atau bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
6. Seluruh penumpang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun.
Baca Juga: Tak Usah Panik, Moms! Ini Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR