Nakita.id - Pemerintah lagi-lagi mengubah ketentuan bagi seluruh penumpang kereta api.
Ketentuan tersebut di antaranya, penumpang cukup menunjukkan hasil tes antigen sebagai persyaratan.
Saat ini, sebanyak 71 stasiun yang mulai melayani tes antigen bagi penumpang.
Bagi penumpang yang ingin melakukan tes antigen di stasiun, berikut adalah harga untuk sekali tes antigen.
Melansir akun resmi Twitter @KAI121 via Tribunnews.com (8/11/2021), layanan skrining rapid antigen di stasiun KA ditetapkan dengan tarif sebesar Rp 45.000,00.
Baca Juga: Cukup Bawa Hasil Negatif Tes Antigen, Sekarang Langsung Bisa Bepergian dengan Kereta Api
Untuk 71 stasiun KA yang melayani tes antigen adalah:
- Cimahi, Gambir, Pasar Senen, Kutoarjo, Kiaracondong;
- Tasikmalaya, Banjar, Kebumen, Tebing Tinggi, Tanjungkarang;
- Bandung, Haurgeulis, Sragen, Babat, Kepanjen;
- Rantaurapat, Mambangmuda, Sidareja, Gombong, Yogyakarta;
- Lempuyangan, Solo, Balapan, Brebes, Semarang Poncol;
- Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu;
- Purwokerto, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi;
- Malang, Sidoarjo, Jember, Ketapang, Banyuwangi;
- Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Mojokerto;
- Bojonegoro, Lamongan, Kisaran, Tanjung Balai, Kertapati;
- Lahat, Lubuk Linggau, Prabumulih, Muara Enim.
Selain itu, berpedoman pada SE No. 97, berikut adalah ketentuan bagi penumpang kereta api.
1. Seluruh penumpang wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
Hal tersebut, dengan menerapkan 6M, yakni:
- Menggunakan masker
- Menjauhi kerumunan
- Menjaga jarak
- Membatasi mobilitas
- Menghindari makan bersama
- Mencuci tangan dengan sabun
Baca Juga: Kenapa Harus Tetap Terapkan Protokol Kesehatan 6M Meski Sudah Divaksin? Ahli Berikan Jawabannya
2. Bagi penumpang kereta api antarkota dari dan ke darah Jawa-Bali harus dapat menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), serta hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Bagi penumpang kereta api antarkota dari dan ke luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan ketentuan wajib didampingi orang tua.
5. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin.
Namun, terdapat pengecualian perihal kewajiban vaksin.
Pengecualian tersebut yakni, bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis, atau bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
6. Seluruh penumpang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun.
Baca Juga: Tak Usah Panik, Moms! Ini Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR