"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tegas Imran.
Seusai mendapatkan SPDP atas kakus kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa, kejaksaan nantinya akan melakukan penelitin berkas.
Tak tanggung-tanggung Imran mengatakan jika pihaknya kini telah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang untuk menangani kasus itu.
Diketahui Tubagus Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," tutur Imran.
Dalam Undang-Undang Pasal 310 ayat 2 telah disebutkan jika setiap orang yang lalai dalam kendaraan bermotor hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan adanya korban luka ringan dan mengalami kerusakan kendaraan maka akan ditindak pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, barulah terungkap bahwa sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah belum lama belajar mengendarai mobil.
Source | : | kompas,YouTube |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR