“Kecepatannya telah dihitung oleh tim penyidik, kecepatannya pada saat terjadinya itu adalah 130 kilometer per jam.
Sedangkan, di ruas jalan tersebut rambu-rambu terpasang 80 kilometer per jam,” kata Latif Usman.
Selain bermain media sosial, Tubagus Joddy juga terbukti menghubungi orangtuanya sekitar pukul 11.58 WIB saat berkendara.
“Tersangka dan orangtuanya sudah kami periksa dan membenarkan panggilan tersebut," kata Latif Usman.
Oleh karena itu, terhadap Tubagus Joddy disangkakakan dua pasal yakni pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.
Kemudian, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta. Saat ini, Tubagus Joddy telah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Kecelakaan, Tubagus Joddy Terbukti Buat Insta Story dan Telepon Orangtua")
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR