Nakita.id - Akhirnya polisi membongkar fakta soal Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel.
Beberapa waktu lalu, Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Dikabarkan sebelumnya jika Joddy disebut sempat mengunggah video ke Instagram Story perjalannya menuju Surabaya bersama mendiang Vanessa dan Bibi.
Video tersebut memperlihatkan Joddy sedang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.
Sontak unggahan tersebut menjadi ramai diperbincangkan banyak orang.
Dikabarkan, Joddy mengaku saat itu mengendarai mobil dengan kecepatan 120 km per jam.
Berbagai bukti soal kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel pun terkuak.
Salah satunya pihak kepolisian membongkar berbagai bukti terkait Joddy.
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan, Tubagus Joddy terbukti bermain ponsel saat berkendara.
“Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain HP,” kata Latif Usman kepada awak media, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: Siapa Tubagus Joddy Sebenarnya? Ternyata Pekerjaan Utamanya Bukan Sopir Vanessa Angel Tapi Jadi ...
“Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain HP. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan,” ujar Latif lagi.
Dalam unggahan di fitur Instagram Story yang sudah dihapus, Tubagus Joddy memperlihatkan tengah berkendara dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam di Km 555 mengarah ke Surabaya.
Hampir satu jam setelah unggahan itu dibuat, kecelakaan terjadi di kilometer 672+300.
“Kecepatannya telah dihitung oleh tim penyidik, kecepatannya pada saat terjadinya itu adalah 130 kilometer per jam.
Sedangkan, di ruas jalan tersebut rambu-rambu terpasang 80 kilometer per jam,” kata Latif Usman.
Selain bermain media sosial, Tubagus Joddy juga terbukti menghubungi orangtuanya sekitar pukul 11.58 WIB saat berkendara.
“Tersangka dan orangtuanya sudah kami periksa dan membenarkan panggilan tersebut," kata Latif Usman.
Oleh karena itu, terhadap Tubagus Joddy disangkakakan dua pasal yakni pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.
Kemudian, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta. Saat ini, Tubagus Joddy telah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Kecelakaan, Tubagus Joddy Terbukti Buat Insta Story dan Telepon Orangtua")
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR