Nakita.id - Pemerintah sudah mempersilakan masyarakat untuk beraktivitas di berbagai tempat publik.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah membatasi kegiatan masyarakat di tempat-tempat publik, salah satunya pusat perbelanjaan.
Menjelang akhir tahun 2021, pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat untuk pergi ke pusat perbelanjaan.
Bahkan, Moms juga boleh mengajak anak yang masih di bawah 12 tahun.
Salah satu syaratnya adalah Moms sudah menerima vaksinasi.
Untuk bukti vaksinasi, Moms tak perlu membawa sertifikat vaksin.
Cukup dengan aplikasi PeduliLindungi saja, Moms sudah bisa menunjukkan bukti sertifikat vaksin.
Nantinya sebelum masuk pusat perbelanjaan, Moms akan diminta untuk scan QR Code.
Baca Juga: Cara Cek dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Tanpa PeduliLingdungi, Mudah Moms!
Dengan scan kode tersebut, nanti akan muncul pernyataan apakah boleh Moms memasuki pusat perbelanjaan tersebut.
Apabila status Moms menunjukkan warna hijau, maka Moms diperbolehkan memasuki area tersebut.
Status yang berwarna hijau berarti Moms dalam keadaan aman dan terbebas dari Covid-19.
Bagi Moms yang berstatus kuning, tetap bisa masuk area pusat perbelanjaan walaupun baru menerima vaksin dosis pertama.
Selain itu, Moms juga sudah menerima dua dosis vaksinasi.
Lalu, bagaimana juga aplikasi PeduliLindungi eror dan tidak bisa untuk scan kode?
Wajib Moms tahu, ada beberapa cara mengatasi hal ini.
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR