Nakita.id - Pemerintah sudah mengeluarkan bijakan baru lagi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jelang Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang, pemerintah kembali menberlakukan PPKM Level 3.
Aturan PPKM Level 3 ini akan diberlakukan bagi seluruh wilayah di Indonesia.
Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Kebijakan tersebut akan berlangsung kurang lebih selama satu pekan.
Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR