Nakita.id - Pemerintah sudah mengeluarkan bijakan baru lagi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jelang Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang, pemerintah kembali menberlakukan PPKM Level 3.
Aturan PPKM Level 3 ini akan diberlakukan bagi seluruh wilayah di Indonesia.
Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Kebijakan tersebut akan berlangsung kurang lebih selama satu pekan.
Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Menko PMK mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Inmendagri ini diperkirakan akan dikeluarkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.
Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Tentu saja terkait kebijakan yang akan dikeluarkan tersebut, ada beberapa aturan yang diperketat dan dilarang oleh pemerintah.
Muhadjir menyebutkan beberapa poin kegiatan yang dilarang dilakukan saat PPKM level 3 saat libur Natal dan tahun baru, di antaranya:
- perayaan pesta kembang api
- pawai
- arak-arakan
- dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan dalam jumlah besar
Muhadjir mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata dia.
Adapun untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, kata dia, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Muhadjir mengatakan, kebijakan penyamarataan penerapan PPKM level 3 tersebut dilakukan karena libur Natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR