Nakita.id - Pemerintah akhirnya kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali.
Sebelumnya diketahui bahwa, kebijakan diperpanjang hingga 15 November, lalu dilanjutkan lagi hingga 29 November mendatang.
Melansir Kompas.com (16/11/2021), kebijakan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
Namun, ada yang berbeda dari Inmendagri yang telah diterbitkan pada Senin, 15 November 2021 kemarin.
Menurut Inmendagri tersebut, tidak ada lagi aturan persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.