Nakita.id - Saat ini pemerintah sedang genjot-genjotan untuk mengedarkan vaksin Covid-19 di berbagai daerah, tapi ingat ada pengidap penyakit yang tidak bisa vaksin covid.
Penghujung tahun 2021, pemerintah Indonesia makin gencar bagikan vaksin Covid-19 di berbagai daerah.
Hal ini bertujuan agar Indonesia bisa bebas wabah Covid-19 pada tahun 2022.
Ketika semua masyarakat sudah menerima suntikan vaksin, mereka ada memiliki kekebalan tubuh yang bagus, terlebih untuk memerangi virus corona jika masuk ke dalam tubuh.
Selain itu tujuan vaksin Covid-19 adalah untuk mencegah terjadinya gejala berat jika ada seseorang yang terinfeksi virus corona.
Ini bagus karena bisa mencegah terjadinya kematian akibat virus corona.
Tapi ada yang perlu diperhatikan bagi Moms dan Dads yang saat ini belum vaksin.
Salah satunya, yakni terkait dengan penyakit yang tidak bisa bisa vaksin covid.
Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terlampir Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19.
Di dalam format skrining khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tersebut, terdapat sedikitnya 16 pertanyaan yang mesti dijawab oleh calon penerima vaksin.
Pertanyaan ini digunakan untuk menentukan apakah vaksinasi dapat diberikan atau tidak kepada calon penerima vaksin.
Berdasarkan pertanyaan dan keterangan yang dicantumkan, berikut ini adalah beberapa kondisi dimana orang yang tidak bisa vaksin covid:
1. Terkonfirmasi menderita Covid-19
2. Sedang hamil atau menyusui
3. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2)
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner)
8. Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
9. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid
10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
Baca Juga: Jangan Panik Berlebih Jika Bekas Suntik Vaksin Biru di Lengan, Begini Penjelasan Para Ahli
12. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
14. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih
15. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui
Sementara itu, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, yakni memiliki suhu tubuh 37,5 derajat Celcius atau lebih, vaksinasi Covid-19 diarahkan untuk ditunda sampai orang tersebut sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.
Vaksinasi juga perlu ditunda bagi penderita penyakit paru, seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), atau TBC sampai kondisi pasien terkontrol baik.
Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapatkan obat anti tuberkulosis (OAT).
Bagi penderita diabetes tipe 2, juga dapat diberikan vaksinasi apabila kondisinya terkontrol dan HbA1C di bawah 7,5 persen.
Sedangkan untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining, dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat.
Perlu diperhatikan, dalam Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19 ini telah ditekankan bahwa apabila terdapat perkembangan terbaru terkait pemberian pada komorbid untuk vaksin Sinovac dan atau untuk jenis vaksin lainnya, akan ditentukan kemudian.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "15 Kondisi Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19")
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR