"Gimana (lakukan) penyekapan kalau kamu (Riri) bisa lapor polisi," lanjut Nirina.
Selain itu, Nirina juga mempertanyakan aktivitas Riri yang bisa leluasa memantau bisnis frozen food setiap hari.
Diketahui Riri mengelola lima cabang frozen food yang diduga berasal dari keuntungan penipuan sertifikat tanah ibunya.
Atas penipuan tersebut keluarga Nirina rugi sekitar 17 Miliar.
"Orang dia bawa handphone, setiap hari bisa cek kelima cabang si frozen food. Itu gimana caranya disekap?" tutur Nirina.
Sementara itu, tim kuasa hukum Riri terus membenarkan bahwa penyekapan itu benar adanya.
Tim kuasa hukum Riri, Syahrudin memaparkan Riri Khasmita dan suaminya Endrianto sempat tidak diizinkan keluar rumah oleh kakak Nirina.
Lantas, Riri melaporkan Fadhlan Karim dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR