Melansir dari Kompas.com, Luhut mengatakan bahwa masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri resmi diubah menjadi 10 hari, yang sebelumnya hanya selama tujuh hari.
Aturan ini diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara-negara di luar 11 negara yang telah dilarang masuk ke Indonesia.
Berubahnya masa karantina ini pun akan berlaku mulai besok, 3 Desember 2021.
“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," ujar Luhut, lewat keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).
Berbicara soal varian Omicron, virus yang satu ini memang tidak bisa dianggap sepele.
Pasalnya, menurut Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman, varian Omicron merupakan virus yang lebih menular dibandingkan varian Delta.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR