Mengutip Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 via Tribunnews.com (2/12/2021), berikut syarat penerima KAJ yang harus diketahui.
1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:
1. Meninggal dunia;
2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Yakin Dapat Bantuan Subsidi Gaji? Untuk Mengetahuinya Segera Cek via WA BPJS Ketenagakerjaan
Dua Resep Spesial ala Anchor yang Wajib Dicoba, Meracik Keajaiban Momen Liburan Bersama Keluarga
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR