Nakita.id - Moms, ini syarat penerima Kartu Anak Jakarta untuk Si Kecil.
Sebagai informasi, Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
Program ini memberi bantuan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 per bulannya selama satu tahun yang dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.
Selain bantuan tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Baca Juga: Bukan Sekadar Janji, Tangan Kanan Jokowi Pastikan Akan Bayar Subsidi Gaji Rp1 Juta di Bulan Ini
Penerima KAJ ini ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing.
Kemudian, akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Pemberian dana KAJ ini dilakukan tanpa pungutan biaya.
Namun, jika Moms menemukan anak yang membutuhkan bantuan KAJ tapi tidak terdaftar atau menemukan kasus penyalahgunaan, segera informasikan hal tersebut secara tertulis kepada Lurah dan Petugas Pusdatin Jamsos.
Mengutip Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 via Tribunnews.com (2/12/2021), berikut syarat penerima KAJ yang harus diketahui.
1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:
1. Meninggal dunia;
2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Yakin Dapat Bantuan Subsidi Gaji? Untuk Mengetahuinya Segera Cek via WA BPJS Ketenagakerjaan
Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak.
Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
2. Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta
3. Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Apabila ditemukan permasalahan KAJ, laporkan melalui Call Center di nomor 021-4265225.
Atau, melalui aplikasi chat WhatsApp 082111420717.
Dua Resep Spesial ala Anchor yang Wajib Dicoba, Meracik Keajaiban Momen Liburan Bersama Keluarga
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR