"Ini cara pemakaian ditempel di lidah kemudian dampak yang ditimbulkan halusinasi dan sebagainya," kata Zulpan.
Sebelumnya, Jeff Smith sudah pernah ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (15/4/2021).
Dia ditangkap saat berada di basecamp management yang berada kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan, penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja dari penangkapan Jeff Smith.
"Diamankan beberapa barang bukti, yaitu satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat 0,52 gram, kemudian satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram yang didapat dalam tas ransel," kata Ady dalam konferensi pers, Senin (19/4/2021).
Selain ganja kering, kata Ady, penyidik juga menemukan cairan liquid tembakau sintetis yang diketahui milik Jeff Smith.
"Kemudian dua botol berisikan cairan liquid (cairan) vape yang diduga cairan ganja sintetis, 6 pack kertas papir yang ada di dalam korek kotak hitam merek zippo, kemudian dua cangklong atau alat untuk menghisap tembakau," ungkap Ady.
Ady menambahkan, kala itu polisi juga mengamankan satu unit mobil honda CRV milik Jeff yang jadi tempat ditemukannya ganja, serta empat buah buku terkait narkotika jenis ganja.
Dalam kasus ini, Jeff dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Polisi Sebut Jeff Smith Beli 50 Narkoba LSD secara Daring, Tersisa 2 Buah Saat Ditangkap")
Source | : | kompas |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR