Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021 lalu.
Jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 lalu dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Sementara, Laura Anna sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 lalu di PN Jakarta Timur.
Selanjutnya, sidang kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan pada Selasa mendatang, 14 November 2021.
Dengan beragendakan kesaksian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Ustaz Zacky Mirza Alami Kecelakaan Mobil di Aceh, Begini Kondisinya Sekarang
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews dengan judul Jika Tidak Dipolisikan, Ibunda Gaga Muhammad Berencana Nikahkan Anaknya dengan Laura Anna
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR