Melansir dari kanal Youtube 'Star Story', Ustaz Hasan menjelaskan hukum Islam tentang membongkar atau memindahkan makam.
Ustaz Hasan menyebut kalau ada ulama yang mengharamkan pemindahan makam, tapi ada juga yang membolehkan.
"Ulama yang mengatakan sebagian besar tidak boleh karena menganggap pemindahan makam itu dilarang untuk memuliakan jenazah," kata ustaz Hasan.
"Sedangkan ulama yang membolehkan, dengan alasan adanya sesuatu kemaslahatan jenazah tersebut," sambungnya.
Ustaz Hasan mencontohkan jenazah boleh dipindah jika di makam asalnya, ada kehawatiran hewan buas yang sering mencabik atau merusak makam.
Selain itu, makam dikhawatirkan rusak jika mendadak ada rembesan air.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR