Nakita.id - Moms, jadwal libur sekolah dan pengambilan rapor dikembalikan ke jadwal semula.
Hal ini disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait perubahan ketentuan libur sekolah dan pengambilan rapor semester I tahun ajaran 2021/2022.
Perubahan ini dibuat guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 202l dan Tahun Baru Tahun 2022.
"Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur," tulis Kemendikbud Ristek, seperti dikutip dari Kompas (14/12/2021).
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR